Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

Siapakah Ahlus Sunnah wal Jama'ah ?

2 Żulḥijjah 1437 H Segala puji hanya milik Allah saja. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi pilihan, kepada keluarga, para shahabat, dan orang yang mengikuti petunjuk mereka.

Walimah yang sesuai dengan Syari'at Islam

Bsimillah, Hukum asal walimah adalah mubah, kecuali walimah yang dianjurkan dan diperintahkan  oleh agama Islam sehingga menjadi ibadah wajib atau mustahab. Di antara walimah yang diperintahkan atau dianjurkan oleh syariat yaitu  walimatul ‘ursy  ( walimah  pernikahan) dan  walimah aqiqah  pada hari ke tujuh kelahiran bayi . Dalilnya adalah sebagai berikut : Ketika Nabi Muhammad  shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengetahui bahwa Abdurrahman bin ‘Auf telah menikah, Beliau  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda kepadanya, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “ Buatlah walimah walaupun walimah (sekadar) dengan seekor kambing .” (HR. Bukhari, no. 5167) Tentang  walimah aqiqah , Nabi Muhammad  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “ Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) darinya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama .” (HR. Ab

Hukum Musik Sesuai Syari'at Islam yang Benar

Bismillah, Di jaman sekarang ini siapa yang tidak tau dan mengenal musik ? tentu saja semua tau. Mulai dari kalangan anak-anak, dewasa, bahkan orangtua pun tahu, karena sudah dari sejak jaman dahulu musik sudah masuk ke Indonesia. Bahkan, terdapat banyak jenis dan aliran musik, serta alat musik yang menyebabkan perkembangan musik menjadi pesat sampai sekarang. Terkhusus lagi, jika musik itu dinisbatkan kepada Islam. Sebelum kita membahas bersama, ada kesepakatan yang harus kita patuhi. Karena kita adalah orang Islam, tentunya kita mengimani bahwasanya Allah  Subhanahu wa ta’ala  adalah Tuhan kita dan Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam  adalah Nabi dan panutan kita. Maka konsekuensi dari itu, kita harus meyakini kebenaran yang datang dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Bukankah begitu, wahai saudaraku? Oke, mari kita simak dan renungkan bersama pembahasan kali ini. Allah Subhanahu wa ta'ala menjelaskan dalam Al-Qur'an : Firman Allah ‘Azza wa jalla : وَمِن

Maskawin (Mahar), Khutbah Nikah dan Akad Nikah sesuai Sunnah

Gambar
Bismillahirrahmanirrahim |  Oleh : Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi  Akad Nikah Rukun akad nikah ada dua, yaitu: Ijab dan Qabul. Sedangkan syarat sahnya adalah : 1. Adanya izin dari wali Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يَنْكِحْهَا الْوَلِيُّ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ “Wanita yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil. Jika sang lelaki telah mencampurinya, maka sang wanita berhak mendapatkan maskawin untuk kehormatan dari apa yang telah menimpanya. Dan jika mereka terlunta-lunta (tidak memiliki wali), maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [1] 2. Hadirnya para saksi Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia ber