Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam

 Bismillahirrahmanirrahim,


     Hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

 يكون قوم يحصلون في آخر الزمـان بالسواد كحوا صل الحمام لا يريحون رائحة الجنة 

"Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak (akan) merasakan wanginya surga" [ HR. Abu Dawud : 4/419; Shahihul Jami' no.8153. Diriwayatkan juga oleh An-Nasa'i dengan sanad Shahih ]

     Perbuatan ini terutama banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah beruban.

     Berbeda halnya dengan menyemir rambut dengan warna SELAIN hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau agak dekat ke warna coklat.

     Pada hari pembukaan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah صلى الله عليه وسلم sedang kepala dan jenggotnya semua telah memutih. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :

غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد 

"Ubahlah ini (uban) dengan sesuatu, hindarkanlah (dari warna) hitam" [ HR. Muslim jilid 3/1663 ]

     Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh menyemir rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.


Allahu A'lam. Selesai pembahasan.


___________________________________



Diringkas dari kitab 📚 : [ Dosa-dosa yang dianggap biasa; Syaikh Shalih al-Munajjid; Darul Wqthan, Riyadh; Terbit 1414H/1994M; Cet. Pertama Halaman 116-117 ]

✍🏻 : Subang, 28 Desember 2021 | 10:44 WIB 

📫 Telegram : http://t.me/mutiarahikmah_krw / @mutiarahikmah_krw



















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syaikh Abdullah Al-Bukhari; Parenting Muslim

Berhenti Belajar Agama Sebab Bekerja ?

MANHAJ KOKOH