Membuang Mushaf Al-Quran


Terkadang di rumah kita banyak lembaran al-Quran yang terserak sehingga bingung ketika melihatnya. 

Lalu bagaimana cara yang terbaik agar al-Quran tetap terhormat ?

Pendapat beberapa ulama yang sudah terakui keilmuannya. Mereka memberikan solusi untuk menjaga al-Quran yang sudah tidak bisa diperbaiki. Al-Quran yang tersobek atau rusak dan dikawatirkan terinjak oleh kaki manusia, caranya :

1. Membasuh Al-Quran Dengan Air

Membasuh lembaran mushaf dengan air agar tinta yang bertuliskan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala itu bisa luntur. Namun, cara ini kiranya hampir tidak relevan dilakukan di zaman sekarang. 

Kenapa ?

Sebab, percetakan Al-Quran kini sudah sangat maju dan berbeda jauh dengan zaman dahulu yang menuliskan Al-Quran dengan teknologi seadanya sehingga tintanya dapat luntur dengan mudah oleh air.

2. Membakar Lembaran Mushaf Al-Qur'an Rusak

Cara yang kedua adalah dengan membakarnya. Menurut as-Suyuthi, landasan kebolehan membakar mushaf Al-Quran adalah kisah pembakaran lembaran Alquran di zaman Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu anhu. Pada saat itu, khalifah ketiga Islam itu membakar Al-Quran yang tidak memenuhi standar yang seharusnya. 

Ibnu Batthal rahimahullah mengatakan,

"Anda tidak perlu khawatir tentang hal ini. Ketika perintah Utsman untuk membakar mushaf lain, setelah semua disatukan dengan Mushaf al-Imam (mushaf yang standar tulisannya seperti sekarang ini...ed), menunjukkan bolehnya membakar kitab-kitab yang di sana tertulis nama Allah. Dan itu dilakukan dalam rangka memuliakannya, melindunginya agar tidak diinjak atau berserakan di tanah." 

📚 : [ Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 10/226 ]

Suwaid bin Ghaflah menceritakan, bahwa ketika Ali radhiyallahu 'anhu melihat Utsman radhiyallahu 'anhu membakar mushaf selain mushaf al-Imam, beliau berkata,

لَوْ لَمْ يَصْنَعْهُ هُوَ لَصَنَعْتُهُ

"Andai Utsman tidak melakukan pembakaran itu, saya siap melakukannya." 

📚 : [ HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no.35 ]

3. Menguburnya di dalam tanah

Cara yang ketiga adalah menguburnya di dalam tanah yang jauh dari lalu lalang manusia. Mereka menyatakan bahwa al-Quran bekas dikubur di tempat yang terhormat dan tidak diinjak orang. Seperti di sudut rumah atau di halaman yang di atasnya aman tidak diinjak.

Menurut Imam as-Suyuthi cara ini banyak tertera di kitab-kitab pengikut mazhab Hanafi. 

Mereka berpendapat mushaf Alquran yang sudah rusak tidak dibakar melainkan dikubur di dalam tanah. 

Ini mungkin dianalogikan dengan manusia yang telah meninggal, penghormatan terakhir baginya adalah dengan cara dikubur. Cara ini juga menurut as-Suyuthi agar menutup kemungkinan mushaf tersebut tidak terinjak-injak secara langsung. 

Alauddin Al-Haskafi ulama hanafiyah (wafat 1088 H), mereka mengatakan,

المصحف إذا صار بحال لا يقرأ فيه يدفن كالمسلم 

"Mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan untuk dibaca, hendaknya dikubur sebagaimana seorang muslim."

📚 : [ ad-Dur al-Mukhtar, 1/177 ]

Tiga cara ini bisa dipakai dan dipersilahkan setiap kita bisa menjaga al-Quran sebagaimana telah disampaikan oleh para ulama.

Semoga yang sedikit ini bermanfaat,
Barakallahu fiikum.

✍🏻 : Karawang, 04 Juni 2024
🏷️ Saluran WhatsApp : Klik Disini
📱Grup WA : Klik Disini
📪 Telegram : Klik Disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syaikh Abdullah Al-Bukhari; Parenting Muslim

Berhenti Belajar Agama Sebab Bekerja ?

MANHAJ KOKOH