Pasar Manakhah : Upaya Memandirikan Ekonomi Muslim


Saat ini, letaknya bersambung dengan halaman Masjid Nabawi di sudut barat daya. Gerbang nomor 310 adalah penandanya.

Pasar Manakhah adalah pasar yang masih aktif sejak 1.400 tahun lalu. Nabi Muhammad ﷺ yang menetapkan area tersebut sebagai lokasi pasar muslimin.

Sebelum hijrah, di Madinah sudah ada beberapa pasar yang berafiliasi ke kampung atau kabilah tertentu. Nabi Muhammad ﷺ sempat mengunjungi pasar-pasar tersebut, namun beliau tidak menemukan pasar yang sesuai untuk kaum muslimin.

Apalagi, pasar-pasar Madinah sudah dikuasai dan dimonopoli kaum Yahudi. Pasar Qainuqa sebagai pasar terbesar di Madinah saat itu, berada di perkampungan Yahudi Bani Qainuqa.

Al Imam Ibnu Syabah (wafat tahun 262 H) dalam karya beliau berjudul 📚 : [ Tarikh Al Madinah (Sejarah Kota Madinah) ], menyebutkan riwayat-riwayat mengenai Pasar Manakhah.

Di antara yang disebutkan Ibnu Syabah adalah upaya Rasulullah ﷺ untuk menetapkan pasar muslim yang kemudian dihalang-halangi kaum Yahudi.

Di daerah Baqi' Az Zubair, Rasulullah ﷺ pernah mendirikan kemah dan menyatakan, "Di sinilah letak pasar kalian".

Ka'ab bin Al Asyraf, tokoh Yahudi Madinah, bereaksi dengan masuk ke kemah tersebut lalu memotong tiang penyangga kemah.

Reaksi itu ditanggapi Nabi Muhammad ﷺ dengan bersabda, 

"Tidak mengapa. Aku akan pindahkan letak pasar ke lokasi yang pasti membuat mereka lebih marah lagi".

Perlu diketahui bahwa pasar-pasar Madinah yang ada saat itu, letaknya jauh dari pusat kegiatan Islam di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ memilih Manakhah yang berdekatan dengan Masjid sebagai pasar muslim.

Memang benar. Setelah Manakhah dijadikan pasar, maka kegiatan ekonomi muslim tidak lagi ke arah perkampungan Yahudi. Kaum muslimin beraktivitas niaga di kampungnya sendiri.

Manakhah artinya lokasi parkir unta. 

Iya, dahulu di sanalah unta-unta yang datang dari berbagai daerah diparkir. Otomatis secara teknis, lokasi itu mendukung untuk dijadikan pasar.

Ibnu Syabah meriwayatkan bahwa setelah lokasi Manakhah ditetapkan sebagai pasar muslim, Rasulullah ﷺ mengatur:

هذا سوقُكم فلا يُنْتقَصن ولا يُضْرَبْن عليه خَراجٌ

"Inilah pasar untuk kalian. Jangan dikurangi luasnya dan jangan dibuat ada restribusi padanya"

Sabda Nabi Muhammad ﷺ di atas merupakan bukti nyata perhatian dan keberpihakan terhadap ekonomi Islam. Pasar dikonsep untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

Sejak ditetapkan sebagai pasar, kaum muslimin pun meramaikan Manakhah. Aktivitas pasar dimulai dari setelah salat Subuh hingga menjelang Maghrib.

Sistemnya : siapa yang datang duluan, berhak memilih tempat. Setelah seharian berdagang, masing-masing pulang membawa barang dagangannya. Tidak ada satu lokasi yang dikuasai. Masing-masing berhak menempati. Siapa yang duluan datang, dia yang berjualan di situ.

Manakhah memang lokasi yang cukup luas. Cocok untuk pasar. Setelah berjalan, pasar Manakhah terus berkembang. Lorong dan gang nya dikenal secara spesifik jenis jualannya. Ada gang ikan, gang kurma, gang kain, gang daging, gang biji-bijian, dan lainnya.

Di masa kekhilafahan Hisyam bin Abdul Malik (Bani Umayyah), pasar Manakhah sempat dibuat sistem tetap. Artinya, para pedagang menempati lokasinya tanpa berpindah-pindah. Dagangan tidak dibawa pulang.

Setelah beliau wafat, sistem lama dihidupkan lagi, yaitu siapa yang datang duluan, dia yang berhak memilih tempat.

Kini, di masa kerajaan Arab Saudi, pasar Manakhah tetap dipertahankan. Walaupun dengan sistem toko-toko dan kios-kios yang disewakan.

Jika Anda berangkat umroh, pasar Manakhah berada tidak jauh dari Masjid Nabawi. Ada taman-taman, tempat duduk yang nyaman, burung merpati yang jinak, dan suasana pagi atau senja yang syahdu.

Baarakallahu fiikum 

✍🏻 : Karawang, 02 Agustus 2024
🏷️ Saluran WhatsApp : Klik Disini
📱Grup WA : Klik Disini
📪 Telegram : Klik Disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syaikh Abdullah Al-Bukhari; Parenting Muslim

Berhenti Belajar Agama Sebab Bekerja ?

MANHAJ KOKOH