Rokok Dalam Pandangan Syariat


*Mohon baca dan simak dengan baik, agar tak salah paham.

قال ابن عثيمين: "ويؤخذ من هذا الحكم الذي أقره الفقهاء ـرحمهم الله- أن من اعتقد حل شيء مختلف فيه فإنه لا يلزم بحكم من يرى تحريمه، مثل: الدخان، فالدخان ليس مجمعا على تحريمه، فمن العلماء من خالف فيه لا سيما أول ما ظهر، فإذا رأينا شخصا يشرب الدخان وهو يرى أنه حلال= فإننا لا نعزره، وإن كان يعتقد أنه حرام فإننا نعزره؛ لأن التعزير واجب في كل معصية لا حد فيها ولا كفارة".

Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : 

"Dan diambil dari hukum ini yang telah disepakati oleh para fuqaha (rahimahumullah) bahwa siapa pun yang meyakini halal sesuatu yang masih diperselisihkan hukumnya, maka dia tidak diwajibkan mengikuti hukum orang yang melihatnya sebagai haram. Contohnya seperti rokok; rokok bukanlah sesuatu yang disepakati keharamannya. Sebagian ulama ada yang berbeda pendapat mengenainya, terutama ketika pertama kali muncul. Maka jika kita melihat seseorang merokok dan dia berkeyakinan bahwa itu halal, kita tidak akan memberinya hukuman. Namun, jika dia meyakini bahwa itu haram, maka kita akan menghukumnya; karena hukuman ta'zir wajib diberikan pada setiap maksiat yang tidak ada hukuman had atau kaffarahnya."

وقال: "وكذلك إذا رأينا رجلا يشرب الدخان، وهو يرى بدليل شرعي أنه حلال؛ فلا يجب أن ننكر عليه، ما دمنا نعلم أنه يقول: إنه حلال؛ لأن هذا فيه مجال للاجتهاد".

Beliau juga berkata : 

"Begitu juga jika kita melihat seseorang merokok dan dia berkeyakinan dengan dalil syar'i bahwa itu halal, maka kita tidak wajib mengingkarinya, selama kita tahu bahwa dia menganggap itu halal; karena masalah ini adalah ruang ijtihad."

وقال: "إذا كان الإمام فاسقا في معتقدك، غير فاسق في معتقده، مثل: أن يرى أن شرب الدخان حلال، وأنت ترى أنه حرام، فهل تصلي خلفه؟
الجواب: تصلي خلفه، لأنك لو سألت عنه، فقيل لك: هو فاسق بحسب اعتقاده؟ لقلت: لا؛ لأنه يعتقد أن هذا حلال".

Dan beliau juga berkata : 

"Jika seorang imam dianggap fasik menurut keyakinanmu, tapi tidak fasik menurut keyakinannya, seperti dia menganggap bahwa merokok itu halal, sementara kamu menganggapnya haram, apakah kamu harus shalat di belakangnya ? Jawabannya : kamu tetap shalat di belakangnya, karena jika kamu bertanya tentangnya dan dikatakan bahwa dia dianggap fasik menurut keyakinannya, maka kamu akan berkata Tidak, karena dia meyakini itu halal."

Menurut pandangan mu'tamad Madzhab : 

معتمد المذهب كراهة الدخان

Pandangan yang dipegang dalam mazhab adalah makruhnya rokok :

قال العلامة الرحيباني عن الدخان في مطالب أولي النهي 6/ 219 : "وكل أهل مذهب من الأربعة فيهم من حرمه، وفيهم من كرهه، وفيهم من أباحه، ولكن غالب الشافعية والحنفية قالوا إنه مباح أو مكروه، وبعضهم من حرمه، وغالب المالكية حرمه، وبعض منهم كرهه، وكذا أصحابنا سيما النجديون إلا أني لم أر من الأصحاب من صرح في تأليفه بالحرمة، وظاهر كلام المصنف هنا وفي رسالة ألفها فيه: الإباحة، وظاهر كلام الشيخ منصور في آداب النساء الكراهة. ومن العلماء من فصل بين من يسكره ومن لا يسكره، وهو الصواب إذ الإنسان لو تناول مباحا مجمعا عليه فسكر منه، حرم عليه تناوله؛ لأنه يضره في عقله ودينه، وأما أنا فلا أشك في كراهته؛ لما قدمناه، ولما فيه من النقص في المال، ولكراهة رائحة فم شاربه كأكل البصل النيء والثوم والكراث ونحوها، ولإخلاله بالمروءة بالنسبة لأهل الفضائل والكمالات، وكان أحمد لا يعدل بالسلامة شيئا. وأما التحليل والتحريم فلم أقطع بواحد منهما؛ لقصر باعي وقلة اطلاعي، ولعدم الدليل الصريح".

Al-Allamah Ar-Rahibani rahimahullah, berkata tentang rokok dalam kitab : 

"Setiap mazhab dari empat mazhab memiliki pengikut yang mengharamkan rokok, ada yang memakruhkannya, dan ada yang membolehkannya. 

—Namun, mayoritas ulama Syafi'i dan Hanafi mengatakan bahwa rokok itu mubah atau makruh, sebagian mereka ada yang mengharamkannya. Mayoritas ulama Maliki mengharamkannya, dan sebagian dari mereka memakruhkannya. Begitu juga dengan ulama Hanbali, terutama di Najd, kecuali saya tidak melihat dari kalangan Hanbali yang secara tegas menyatakan haram dalam karyanya—

Tampak dari perkataan pengarang di sini dan dalam risalah yang ditulisnya, bahwa rokok itu mubah, dan tampak dari perkataan Syaikh Mansur dalam kitab *Adab An-Nisa* bahwa rokok itu makruh. Sebagian ulama membedakan antara rokok yang memabukkan dan yang tidak memabukkan, dan ini adalah pendapat yang benar. Karena jika seseorang mengonsumsi sesuatu yang mubah tetapi menyebabkan mabuk, maka itu haram baginya karena merusak akal dan agamanya. 

Adapun saya, tidak ragu bahwa rokok itu makruh, karena alasan yang telah kami sebutkan, dan karena menyebabkan kerugian finansial, membuat bau mulut pemakainya tidak sedap seperti makan bawang mentah, bawang putih, dan semisalnya. Selain itu, rokok juga merusak muruah (kehormatan) terutama bagi orang-orang yang memiliki nilai moral dan kesempurnaan. 

Imam Ahmad rahimahullah, tidak pernah menganggap ada yang lebih baik dari keselamatan. Mengenai hukum halal dan haram, saya tidak bisa memutuskan salah satunya karena keterbatasan pengetahuan saya dan kurangnya wawasan saya, serta tidak adanya dalil yang jelas."

وقال الخلوتي في حاشية المنتهى: الدخان مكروه فإن أضر حرم.

Dan Al-Khaluti berkata dalam Hasyiyah Al-Muntaha : 

"Rokok itu makruh, dan jika membahayakan, maka menjadi haram."

Dikutip dan diringkas dari kitab,

📚 : [ Matalib Uli An-Nuha (6/219) ]

✍🏻 : Karawang, 07 September 2024
🏷️ Saluran WhatsApp : Klik Disini
📱Grup WA : Klik Disini
📪 Telegram : Klik Disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syaikh Abdullah Al-Bukhari; Parenting Muslim

Berhenti Belajar Agama Sebab Bekerja ?

MANHAJ KOKOH